DAFTAR PPDB SMP

cari disini yuuuukkk...!!!

Senin, 22 Oktober 2012


Seperti yang sudah diketahui, keputusan untuk “meng-gratis-kan” seluruh biaya pendidikan dalam program Wajar (Wajib Belajar 12 Tahun) di tingkat SMA DKI Jakarta, dimulai sejak bulan Juli lalu. Sejak bulan itu pula timbul banyak pertanyaan, bahkan penolakan atau dapat dinyatakan pula bahwa hingga kini, secara umum, bermunculan berbagai respon seiring kekalahan penbuat keputuan tersebut (Gubernur Fauzi Bowo). Dalam Face book FGII Jakartayang isinya kumpulan personil guru honorer se- Jakarta, cukup banyak tertumpah sindiran, “menagih janji, bahkan hingga kemarahan. Ini terkait erat masalah kesejahteraan, yang dalam hal ini adalah penerimaan hak berupa uang selama bekerja dalam sebulan. Dalam bahasa lain dapat disebutkan, ini berhubungan masalah gaji atau honor yang merosot jauh dari sebelum bulan Juli.

Blog ini juga merasakan tren tersebut, oleh karenanya bermunculan tulisan senada, antara lain berjudul: Sistem Penggajian Guru Honorer Sekolah Negeri DKI Jakarta Hingga Juli 2012,Dampak Wajar 12 Tahun Bagi Guru Honorer DKI JakartaGaji Guru Jakarta Setara dengan SPG (Sales Promotion Girl)(untuk Jokowi) Gaji Guru di Jakarta Setara dengan Kenek BangunandanSistem Penggajian Guru Honorer Sekolah Negeri DKI Jakarta Sejak Juli 2012. Selain, saya yakini, semuan tren tersebut menyesalkan keadaan yang “tanpa kepastian” untuk pegawai honorer, khususnya pendidik (guru), di bagian lain, saya juga yakin, Pemda DKI “tidak tinggal diam” dengan kenyataan meyedihkan ini. Oleh karena itu, setelah saya cari dan pelajari, ternyata pada 5 September 2012 lalu, Gubernur Fauzi Bowo menandatangani penetapan peraturan yang berisi, salahsatunya, adalah peruntukan gaji/honorarium guru honorer sekolah negeri/guru non-PNS. Peraturan ini merupakan produk hukum yang memberikan kepastian, bahwa guru honorer memperoleh gaji yang layak dan manusiawi pada tahun ajaran 2012/2013 ini.
Produk yang memberikan kepastian ini bernama: PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 109 TAHUN 2012 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 16 TAHUN 2012 TENTANG BIAYA OPERASIONAL PENDIDIKAN TAHUN ANGGARAN 2012. Produk yang merupakan satu-satunya (hingga kini) sebagai “payung hukum” untuk kepentingan “dapur” atau “periuk nasi” untuk guru honorer/pendidik Non-PNS di sekolah negeri Jakarta, ternyata belum banyak yang mengetahui dan paham. Hal demikian dapat dimaklumi, salahsatu alasannya, karena di dunia maya adalah terbilang jarang yang menuliskan dan menguraikannya, bahkan nyaris tidak ada sampai para pembaca budiman menyimak tulisan ini. Selain alpanya tulisan terkait, juga penguraian hingga dapat berbentuk  sebagai “panduan praktis”, saya yakin, tidak ada. Oleh karena itu, tulisan ini disajikan.
Untuk mempermudah pemahaman, dan kekhususan kasus, maka saya berikan batasan-batasannya.
  1.  Pembahasan hanya pada jenjang Sekolah Menegah Atas (SMA) Sekolah Negeri di Jakarta.
  2. Pembahasan ditujukan untuk menguraikan kesejahteraan/gaji/honorarium pendidik/guru/pengajar Non-PNS atau Guru Honorer di SMA Negeri di Jakarta.
Simak dasar hukum yang memberikan kepastian kesejahteraan kepada guru honorer berikut ini:
(untuk lebih ringkas, banyak yang saya singkat tanpa mengurangi, bahkan menghilangkan esensinya)
  • Pasal 1 ayat 20a: Pendidik Non-PNS adalah guru/pengajar berstatus bukan PNS yang bertugas pada sekolah negeri di DKI Jakarta dengan persyaratan yang telah ditentukan.
  • Pasal 1 ayat 21: Biaya Operasional Pendidikan (BOP) adalah alokasi dana yang diberikan Pemda DKI Jakarta yang digunakan untuk tambahan biaya operasional non personalia dan honorarium pendidik non PNS bagi satuan pendidik sebagai pelaksanaan program Wajar 12 tahun.
  • Pasar 2 ayat (4): Sasaran pnerima BOP adalah: a. peserta didik; dan b. pendidik non-PNS.
  • Pasal 3 ayat (1): Alokasi BOP diberikan berdasarkan jumlah pendidik dan jumlah pendidik non PNS terdaftar.
  • Pasal 3 ayat (2): Besaran BOP yang diberikan kepada satuan Pendidikan dirinci sebagai berikut: a. BOP yang diperuntukan bagi peserta didik: 3. SMAN sebesar Rp. 400.000 per peserta didik perbulan.
  • Pasal 3 ayat (2): Besaran BOP yang diberikan kepada satuan Pendidikan dirinci sebagai berikut: b. BOP yang diperuntukkan bagi tenaga pendidik non PNS yang bertugas di SMAN sebesar Rp. 400.000 per pendidik non PNS perbulan.
  • Pasal 3 ayat (4): Persyaratan tenaga pendidik non PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, sebagai berikut: a. memiliki SK melaksanakan tugas mengajar dari Kepsek tempat yang bersangkutan bertugas; dan b. pendidik non PNS yang telah terdata pada Sudin masing-masing wilayah.
  • Pasal 3 ayat (5): Honorarium bagi pendidik non PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diberikan selama 4 (empat) bulan sebagai TAMBAHAN PENGHASILAN(Huruf di-kapital-kan oleh penulis.) terhitung sejak bulan September samapai dengan bulan Desember 2012.
  • Pasal 4 ayat (1): BOP yang diterima oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), sesuai dengan kode rekening kegiatan yang berkenaan, terdiri dari: c. SMAN; 4. Kode Rekening Honorarium Pegawai Honorer/Tidak Tetap.
  • Pasal 4 ayat (2): BOP yang dipergunakan untuk pendidik non PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b, sesuai dengan kode rekening honorarium pegawai honorer/tidak tetap.
  • Pasal II: Pergub ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut sejak tanggal 3 Juli 2012.
  • Pergub ini ditetapkan di Jakarta pada Tgl. 5 Sep 2012.
  • Lampiran III Pergub No.109 Th. 2012 Tgl 5 Sept. 2012 tentang Persentase dan Kode Rekening BOP untuk SMA: No.4 Kode Rekening 5.2.1.02.02 menguraikan bahwaHonorarium Pegawai Honorer/Tidak Tetap Maksimal Persentase sebesar 25 %.
  • Lampiran IV Pergub No.109 Th. 2012 Tgl 5 Sept. 2012 tentang Kode Rekening BOP Honorarium Pegawai Honorer/Tidak Tetap khusus untuk Guru Non PNS semuan jenjang pendidikan, termasuk SMA jumlah/perorang/perbulan sebesar Rp.400.000 dengan Kode Rekening 5.2.1.02.02.
Berdasarkan uraian kekuatan hukum itu, maka dapat disimpulkan bahwa:
  1. Pegawai Honorer/Tidak tetap adalah pendidik non PNS atau lazim disebut Guru Honorer atau Guru Tidak Tetap sekolah Negeri.
  2. sasaran penerimaan BOP adalah pendidik non PNS, dan bukan guru (pendidik) PNS atau tenaga kependidikan (karyawan TU) yang berstatus PNS dan non PNS.
  3. Honorarium/Gaji pendidik non PNS setiap bulan adalah hasil persentase sebesar maksimal 25% dari jumlah keseluruhan peserta didik dikalikan Rp. 400.ooo.
  4. Hanorarium tersebut dibayarkan sejak Juli 2012 dan mendapat Tambahan mulai September-Desember 2012 sebesar Rp.400.000 per pendidik perbulan.
  5. Kesemua pendapatan/honorarium/gaji guru honorer tersebut berasal darai dana BOP.
  6. Sebagai ilustrasi saja: jika peserta didik dalam SMA Negeri Jakarta berjumlah 800, maka dikalikan Rp400.000 menjadi Rp.320.000.000. angka ini adalah dana BOP SMA di DKI Jakarta perbulan.
  7. Oleh karena jumlah 25% bersifat persentase maksimal, maka tidak harus sebesar itu. Angka yang lebih rasional dan dapat diterima dengan baik, menurut saya adalah 20% karena sesuai angka yang dijadikan jumlah persentase anggaran pendidikan nasional: 20% APBN untuk pendidikan.
  8. Persentase 20% dari dana BOS perbulan, dari ilustrasi di atas, adalah Rp. 64.000.000.
  9. Dalam sebulan, Rp.64.000.000 dikelola untuk gaji/honorarium guru non PNS.
  10. Jika ada 15 guru non PNS, maka (dianggap) dibagi rata, sehingga seorang gaji guru honorer ditakar sekitar 4 Jutaan rupiah per-bulan-nya.
Demikian uraian yang hanya membatasi alokasi honorarium/gaji untuk pendidik non PNS/Guru Honor/GTT Sekolah Negeri di DKI Jakarta. Pembicaraan lebih lanjut tentang kasus ini, dipersilahkan. Salam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

GRUP KOMUNITAS PENDIDIKAN SAWAH BESAR... GABUNG YUUKK DIMARI.. GRATISSS!!!!!

Contact Group Facebook >> Klik Image..!!!