INFORMASI TUNJANGAN NON SERTIFIKASI
Tunjangan Non Sertifikasi bagi Guru PNS/CPNS, adalah guru yang
belum dapat sertifikat pendidik. Misal Guru A adalah lulusan Sertifikasi
Tahun 2011, berarti sudah dapat sertifikat (jika lulus) meskipun sampai
sekarang belum dapat Tunjangannya. Guru B adalah peserta sertifikasi
Tahun 2012, berarti belum dapat sertifikat, jadi guru B boleh diusulkan
Tunjangan Non Sertifikasi.
Untuk format Tunjangan Non Sertifikasi Silahkan Klik disini. Untuk data guru yang sudah kirim Klik disini
Kabar untuk Tunjangan Fungsional ini ada daftar nama yang diusulkan
ke Departemen, ini daftar nama per awal Agustus jadi
bagi bapak/ibu guru yang mungkin belum tercantum
sudah mengirimkan diatas tanggal 10 Agustus 2012,
berarti masih dalam proses pengajuan, harap sabar!!!.
Daftar nama Klik disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar