1. Menindaklanjuti Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1115/2012 tentang Percepatan Pembayaran Tunjangan Kinerja Daerah Bulan Juli 2012 bagi pegawai negeri sipil dan calon pegawai negeri sipil dilingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta maka diinstruksikan kepada seluruh pengelola kepegawaian dan operator SKPD/UKPD agar melakukan input absensi dan kinerja pada tanggal 01 sampai dengan 05 Agustus 2012.
2. Tunjangan Kinerja Daerah bulan Juli 2012 akan dibayarkan serentak pada tanggal 13 Agustus 2012.
3. Bagi pengelola kepegawaian dan operator yang lalai melakukan input pada periode yang ditentukan maka menjadi tanggung jawab kepala SKPD
4. Demikian pengumuman ini kami sampaikan agar dapat disosialisasikan kepada seluruh pegawai.
INGAT INPUT TKD JULI 2012
TANGGAL : 01-05 AGUSTUS 2012
Tahukah anda, e-TKD tahun 2014 sarat dengan markup dan korupsi !
BalasHapuskarena semua UKPD/SKPD diharuskan menggunakan mesin absensi dengan firmware khusus,
jika mesin anda merknya tidak sesuai dan tidak bisa di upgrade firmwarenya maka harus membeli mesin baru dengan harga yang tidak masuk akal untuk mesin sejenis itu.
Yang lebih tidak masuk akal lagi biaya upgrade firmware per mesin mencapai Rp. 2.900.000,- padahal upgrade firmware seharusnya gratis karena kita sudah membeli mesin tersebut, kalau pun ada biaya seharusnya kurang dari Rp. 500.000,- karena waktu untuk melakukan upgrade firmware tidak sampai 5 menit dan hanya next... next...
KEMANAKAH BAPAK AHOK GUBERNUR DKI JAKARTA !!!